christiano ronaldo Pictures, Images and Photos

Kamis, 11 Desember 2008

TUGAS KD 2.1

TUGAS KD 2.1 PKn

1. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN

Bentuk Negara adalah kesatuan.

Wilayah Negara dibagi menjadi beberapa daerah provinsi

Wilayah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten

Bentuk pemerintahan adalah Repulik

2. KONSTITUSI YANG DITERAPKAN

Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi.

Contoh konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

3. SISTEM KABINET

Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

4. EKSEKUTIF

Di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.

5. PEMEGANG KEDAULATAN

Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Pesiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu

6. PELAKSANAAN TRIAS POLITIKA

Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dan trias politika. Misalnya, Presiden selain sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.

7. SISTEM KEPARTAIAN

Sistem kepartaian adalah multipartai.
Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi.

8. SISTEM PARLEMEN

Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :
1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).

9. BADAN YUDIKATIF

Badan yudikatif di Indonesia ada 3 lembaga, yaitu Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk persetujuan sebagai Hakim Agung oleh Presiden. Komisi Yudisial diangkat dan di berhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang dari DPR dan 3 orang dari Presiden.

TUGAS KD 1 PKN

1.Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !

Pendapat saya tentang “Pancasila” adalah dasar Negara dan ideologi nasional yang digunakan untuk mengatur pemerintahan Negara Indonesia.

Menurut tokoh-tokoh :

No

Tokoh

Uraian Singkat

1.

Muh. Yamin

Pancasila yang berasal dari kata Panca berarti lima dan Sila berarti sendi, peraturan tingkah laku yang baik. Maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang baik.

2.

Notonegoro

Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini jadi dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

2. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasan singkatnya yang dimaksud dengan !

a. Isi jiwa bangsa :

Maksud dari isi jiwa bangsa adalah potensi bangsa Indonesia untuk bebas dari penjajahan kebudayaan barat.

b. Terpendam bisu:

Maksud dari terpendam bisu adalah sesuatu yang dimiliki bangsa Indonesia yang tidak mampu mengalahkan kebudayaan barat karena bangsa Indonesia tidak mampu mengembangkan sesuatu yang dimilikinya.

3. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada poin-poin di bawah ini !

a) Justifikasi Yuridik

Bangsa indonesia secara konsisten berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945,sebagaimana yang telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Idonesia,separti:

Ø Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ø Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949).

Ø Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia ((1950).

Ø Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAKASASI MANUSIA,Pasal

Ø Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL.

Ø Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PENETAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL.

b) Filsafat dan Teoritik

Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia,dari konstruksi nalar manusia secara logika.Kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma dimana:”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selarasatau harhoni” Yang ditemukan pada rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinia kedua dan alinia keempat.

4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !

Tanggapan saya adalah karena yang menetapkan pancasila adalah wakil-wakil rakyat yang berada di MPR dan karena pancasila sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Dan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bangsa Indonesia akan di hukum sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.

5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !

Persamaan

Perbedaan

Persamaanya adalah Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.**

Menurut Muhamad Yamin: merupakan lima dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.

Menurut Ir. Soekarno :Merupakan isi jiwa bangsa indonesia yang terpendam bisu setelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara.**